BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
System kekerabatan di Minangkabau sangat khas.
Sistem ini membuat suku Minangkabau berbeda dengan suku bangsa lain. Tidak
hanya dengan suku bangsa yang ada di Indonesia, tetapi juga dengan suku bangsa
lain di dunia.
Dari seluruh suku bangsa yang ada, suku Minangkabau
memang mempunyai system kekerabatan yang berbeda, unik, dan sangat langka.
System kekerabatan di Minangkabau disebut dengan system kekerabatan matrilineal
atau matriakhat. Dalam system matrilineal, hubungan kekerabatan disusun
berdasarkan garis keturunan ibu.
System kekerabatan matrilineal seperti di
Minangkabau, hanya ditemukan di daerah Malagasi, di Madagaskar. Daerah ini
terletak di sebuah pulau, di sebelah timur benua Afrika. Selain itu, system
kekerabatan ini juga terdapay di Negara bagian Malaysia, yaitu di Negeri
Sembilan. Sejumlah ahli mengatakan, bahwa daerah-daerah ini merupakan bagian
dari daerah rantau orang Minangkabau. Artinya, system matrilineal ini asli
berasal dari Minangkabau.
Berikut ini adalah gambaran dari system kekerabatan
Minangkabau yang berdasarkan matrilineal tersebut:
·
Apabila seorang ibu mempunyai suku
Piliang, maka anak yang dilahirkan juga akan bersuku Piliang. Inilah yang
disebut anak bersuku ke suku ibu.
·
Harta pusaka di Minangkabau menjadi
milik kaum ibu. Hal ini bertujuan, sebagai jaminan keselamatan hidup kaum ibu,
karena menurut kodrat alam, kaum ibu bertulang lemah.
·
Wanita tertua dalam sebuah kamu diberi
julukan “Limpapeh”. Wanita tertua itu
disebut juga “Amban Puruak”, yakni
wanita yang menguasai semua harta pusaka milik kaum. Yang dimaksud dengan harta
pusaka di sini adalah semua pusaka harta serta pusaka gaib.
·
Dengan berlakunya system matrilineal,
kedudukan anak perempuan dakam suatu keluarga menjadi sangat istimewa.
Sistem kekerabatan di Minangkabau adalah system
kekerabatan matrilineal yang bersumber dari filsafah Adat Minangkabau, yaitu Alam Takambang Jadi Guru, yang
didasarkan pada Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah.
Naluri keibuan terdapat pada hubungan ayam dengan
anaknya, begitupun hewan lain. Berdasarkan hikmah alam ini, maka orang
Minangkabau menyimpulkan, bahwa secara alamiah, ikatan bathin makhluk hidup
lebih dekat kepada ibunya dibandingkan kepada bapaknya.
Atas
dasar system matrilineal, hubungan kekerabatan di Minangkabau dapat dibagi
menjadi empat macam, yakni:
a. Hubungan
kekerabatan Suku atau Sako
Hubungan
kekerabatan suku dan sako dikenal juga sebagai hubungan
kekerabatan yang bersumber dari system kekerabatan matrilineal. Hubungan
kekerabatan ini menempatkan saudara yang sepertalian darah menurut garis
keturunan ibu sebagai kerabat. Hubungan ini lazim disebut hubungan sasuku. Dengan kata lain, sasuku adalah satu kesatuan orang yang bersaudara, yaitu
orang-orang yang berasal dari keturunan yang bertali darah.
Dengan adanya adat
bersuku-suku, maka masayarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi rasa
kekeluargaan dan rasa kebersamaan seperti tersirat dalam pepatah:
‘Sasusun
bak siriah,
Sarumpun
bak sarai,
Sahino
samulie,
Samalu sasopan’
b. Hubungan
kekerabatan induak bako dan anak pisang
Hubungan
kekerabatan induak bako dan anak pisang adalah hubungan kekerabatan
antara seorang anak dengan saudara-saudara perempuan bapaknya atau sebaliknya
hubungan antara seorang perempuan dengan anak-anak saudara laki-lakinya.
Dalam
hubungan ini, seorang perempuan di Minangkabau merupakan induak bako dari anak saudara laki-lakinya. Sebaliknya, anak dari
saudara laki-laki seorang perempuan di Minangkabau adalah anak pisang dari perempuan tersebut.
Dengan
demikian, seorang perempuan di Minangkabau bisa sekaligus berfungsi sebagai
kemenakan bagi saudara laki-laki ibunya, serta menjadi induak bako bagi anak saudara laki-lakinya.
c. Hubungan
kekerabatan andan pasumandan
Hubungan
kekerabatan andan pasumandan adalah
hubungan antara anggota suatu rumah, rumah gadang, atau kampung dan rumah,
rumah gadang atau kampung yang lain, yang disebabkan karena salah satu anggota
kerabatnya melakukan perkawinan. Ini disebut juga berbesan.
d. Hubungan
kekerabatan mamak dan kemenakan
Hubungan
kekerabatan antara mamak dan kemenakan ialah hubungan antara seorang
anak dengan saudara laki-laki ibunya. Bisa juga dicontohkan sebagai hubungan
antara seorang anak laki-laki dengan anak-anak saudara perempuannya.
Peran
mamak dalam suatu kaum adalah sebagai
pembimbing kemenakannya. Terhadap kemenakan
laki-laki, ia memberikan bimbingan, agar suatu saat dapat menggantikan
kedudukannya sebagai mamak. Bila mamak tersebut seorang penghulu, maka ia akan mempersiapkan kemenakannya sebagai penghulu pengggantinya.
Dalam pepatah
disebutkan peran seorang mamak yaitu:
“anak dipangku, kamanakan dibimbiang”.
Pada
zaman modrenisasi ini, di Jorong Pandan, Kenagarian Tanjung Sani, Kacamatan
Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pepatah diatas sudah
sangat pudar pengertiannya. Hal itu menyebabkan permasalahan peran mamak terhadap kemenakan di Jorong
Pandan ini menarik untuk diteliti.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa
penyebab hilangnya peranan mamak di
Jorong Pandan?
2) Apa
dampak kurangnya peranan mamak
terahadap kemenakan di Jorong Pandan?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
A. Tujuan
penelitian
a) Untuk
mengetahui pengaruh modernisasi terhadap peran seorang mamak di Jorong Pandan, Kenagarian Tanjung Sani, Kacamatan Tanjung
Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
b) Untuk
mengetahui dampak modernisasi terhadap peran mamak pada kemenakan
dalam aturan adat yang berlaku di Minangkabau di Jorong Pandan, Kenagarian
Tanjung Sani, Kacamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
B. Manfaat
Penelitian
a) Mendapatkan
pengetahuan tentang peranan mamak
terhadap kemenakan pada zaman
modernisasi ini.
b) Dapat
membedakan perbedaan antara peran mamak
yang dahulu dengan peran mamak saat
zaman modernisasi
c) Sebagai
titik acuan untuk menyadarkan mamak-mamak agar kembali berperan sebagai seorang
mamak yang sudah diatur dalam adat
Minangkabau.
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS
2.1
Kajian
Konseptual
A.
Pengertian
Modernisasi
Menurut
Koentjaraningrat, modernisasi adalah usaha untuk hidup sesuai dengan zaman dan
keadaan dunia sekarang. (Kun Maryati dan Juju Suryawati : 34)
Menurut pendapat Soerjono
Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan social yang biasanya
terarah dan didasarkan pada suatu perencanaan (social planning). (Kun Maryati dan Juju Suryawati : 34)
Selain itu, menurut
Ogburn dan Nimkoff, modernisasi juga
dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengarahkan masyarakat agar dapat
memproyeksikan diri ke masa depan yang
nyata dan bukan pada angan-angan semu. (Kun Maryati dan Juju Suryawati : 34)
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa globalisasi adalah perubahan social untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan zaman.
B.
Pengertian
Peranan
Peranan
menurut Poerwadarminta adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok
orang dalam suatu peristiwa” (Poerwadarminta, 1995:751). Berdasarkan pendapat
di atas peranan adalah tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang
dalam suatu peristiwa, peranan merupakan perangkat tingkah laku yang
diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat.
Kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan pengetahuan, keduanya tidak
dapat dipisahkan satu sama lain.
Menurut
Soerjono Soekanto ( 2002;243 ) Pengertian Peranan adalah sebagai berikut :
Peranan
merupakan aspek dinamis kedudukan (status) apabila seseorang melaksanakan hak
dan kewajibannya maka ia menjalankan suatu peranan.
Konsep
tentang Peran (role) menurut Komarudin ( 1994;768 ) dalam buku “
ensiklopedia manajemen “ mengungkap sebagai berikut :
1. Bagian
dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen
2. Pola prilaku yang diharapkan dapat menyertai
suatu status
3. Bagian
suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata
4. Fungsi
yang diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya
5. Fungsi setiap variabel dalam hubungan sebab
akibat
Berdasarkan pengertian
tersebut dapat diambil pengertian bahwa peranan merupakan penilaian sejauh mana
fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang usaha pencapaian tujuan yang
ditetapkan atau ukuran mengenai hubungan 2 ( dua ) variabel yang merupakan
hubungan sebab akibat.
C.
Pengertian
Mamak
Mamak
adalah panggilan yang bersifat umum terhadap seorang laki-laki di Minangkabau.
Karena setiap laki-laki di Minangkabau itu dikatakan mamak, namun belum tentu semua laki-laki itu dikategorikan sebagai mamak.
Mamak
identik dengan kebenaran, karena seorang mamak
harus berjalan lurus “bakato bana”
dan menghukum adil. Hal ini sesuai dengan istilah adat yaitu:
“Kamanakan barajo ka mamak,
Mamak barajo ka Panghulu,
Panghulu barajo ka kato mufakat,
Mufakat manuruik alur patuik,
Alur patuik barajo ka nan bana,
Bana badiri dengan sendirinyo,
Dan bana manuruik aturan agama Islam”
Secara
umum, mamak terbagi dua, yaitu:
1) Mamak
secara biologis
Mamak
secara biologis yaitu mamak yang
hanya secara biologis saja, namun tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya
dengan baik, yaitu tidak dapat memberikan kato
nan bana atau tidak dapat diturutkan jalan pikirannya,
Artinya,
mamak yang seperti ini tidak dapat
memberikan perlindungan atau bimbingan terhadap dunsanak kemenakannya. Dalam istilah adat disebutkan:
“Kok
siang indak baliek-liekkan,
Kok
malam indak badanga-dangakan,
Kok
tibo dihanyuik indak bapinteh,
Kok
tibo dikusuik indak basalasaikan”
2)
Mamak
nan sabana mamak
Mamak
nan sabana mamak yaitu mamak yang mengerti akan tugas dan
fungsinya sebagai seorang mamak, serta dapat menjalankan dan melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai seorang mamak.
Tugas-tugasnya di sini yaitu dapat memberikan perlindungan dan bimbingan
terhadap dunsanak kemenakan dan tanggap dalam segala hal
yang terjadi terhadap dunsanak kemenakan.
Dalam pepatah:
Kapai
tampek batanyo
Ka pulang tampek babarito
Kusuik nan kamanyalasaikan,
Karuah nan ka manjaniahkan
Ka pulang tampek babarito
Kusuik nan kamanyalasaikan,
Karuah nan ka manjaniahkan
Seorang mamak
tidak boleh membeda-bedakan dunsanak
kemenakan yang miskin dan yang kaya, serta yang cantik dan yang kurang
cantik.
Di dalam sebuah suku, mamak dibagi atas beberapa pembagian,
yaitu:
1)
Mamak
Pusako Tinggi
Pusako
adalah harta yang tidak bergerak, seperti sawah ladang, tanah perumahan, dan
seluruh harta pusako yang ada di
dalam kaum atau pasukuan. Semuanya itu dapat kita artikan sebagai “Wadah Pasukuan”, dan diatas wadah pasukuan itulah berkumpulnya
anggota kaum atau anak kemenakan. Maka “Mamak
Pusako” adalah orang yang dituakan untuk mengurus segala sesuatu yang ada
di dalam Wadah Pasukuan tersebut.
Biasanya
untuk jabatan “Mamak Pusako Tinggi”
dicari seseorang yang paling tua umurnya dan paling mengerti tentang seluk
beluk harta pusako dan batas-batas pasumandan, serta mengetahui pula
tentang ranji-ranji keturunan dalam
kaum pasukuan dan menguasai pula akan
seluk-beluk tentang adat istidat dalam nagari.
2) Mamak Pusako Pelaksana
Yaitu seseorang yang masih agak muda yang
mengerti akan seluk beluk adat istiadat dalam nagari.
Ibarat kata pepatah
adat :
“Bamato
tarang batalingo nyariang,
Nan tau diranggeh ka malantiang,
Tahu diribuik ka mandingin,
Nan capek kaki ringan tangan,
Capek kaki indak panaruang,
Ringan tangan indak pamacah,
Kok runciang indak mancucuak,
Kok tajam indak malukoi,
Pasak kukung kabek nan arek,
Samarak kato jo nagari”
3) Mamak Kapalo Warih
Yaitu mamak
yang dituakan dalam periuk yang diharapkan mengerti tentang batas-batas pasupadan dalam periuknya, serta mengerti pula tentang
adat-istiadat dalam nagari.
4) Mamak Tungganai Rumah Gadang
Yaitu seorang mamak yang dituakan dalam sebuah paruik yang diharapkan beliau ini dapat berfungsi sebagai pemimpin
di dalam paruiknya tersebut.
Setiap mamak memiliki tugas-tugasnya tersendiri, yaitu:
a) Tugas
Mamak Pusako
ü Memberikan
perhatian penuh terhadap anak kemenakan. Sehingga dapat diketahui segala
persoalan yang timbul dan kemudian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
ü Mengurus
dan melaksanakan pertunanganan serta nikah kawin anak kemenakannya sesuai
dengan aturan adat yang berlaku.
ü Menyelesaikan
dengan sebaik-baiknya bila terjadi perselisihan anak kemenakan, baik intern
ataupun ekstern
ü Memberikan
nasehat-nasehat serta bimbingan terhadap anak kemenakannya agar dapat
menjalankan kehidupan dengan baik, rukun, damai, aman, dan sentosa dalam kaum
atau dalam nagari
ü Dalam
menjalankan tugas dan menyelesaikan segala persoalan dalam pasukuan atau kaum, mamak
pusako harus selalu berkonsultasi dengan Penghulu, Imam Khatib, baik secara formal maupun informal
ü Selalu
berusaha menjaga nama baik pasukuan,
berusaha mempelajari dan memperdalam adat istiadat Minangkabau, dan mengamalkan
apa yang telah diketahui.
b)
Tugas Mamak Kapalo Warih dan Mamak
Tungganai
·
Membantu mamak pusako untuk mengurus dan mengawasi dunsanak kemenakan terutama di dalam periuknya dan paruik masing-masing,
namun urusan keluarga tetap ditangani dan dilaksanakan oleh mamak pusako, ini sesuai dengan istilah:
“Bajanjang
naiak, batanggo turun”
·
Dia sebagai kepala dalam periuk dan paruiknya, harus mengetahui silsilah keturunan, tumpak harato, serta batas-batas atau pasumandan masing-masing
·
Dia adalah sebagai penghubung dengan mamak pusako dalam segala hal, sesuai
dengan istilah:
“Kok sakik nan kamaimbaukan,
Kok
mati nan kamandandapekkan”
·
Dia harus bersedia mendampingi mamak pusako dalam mengurus anak
kemenakan, baik dalam periuknya,
kaum, kampung atau nagari.
·
Apabila mamak pusako berhalangan, dia dapat menggantikan tugasnya, dengan
syarat harus ada penyerahan dari mamak
pusako yang bersangkutan
·
Selalu berusaha menjaga nama baik pasukuan, berusaha mempelajari dan
memperdalam adat istiadat Minangkabau, dan mengamalkan apa yang telah
diketahui.
D.
Pengertian
Kemenakan
Kemenakan adalah anak laki-laki atau
anak perempuan dari saudara perempuan.
Pendapat
lain mengatakan, kemenakan adalah
semua orang yang dipimpin di Minangkabau.
Kemenakan terbagi atas empat macam,
yaitu:
1.
Kemenakan Bertali Darah
Kemenakan
bertali darah,
yaitu semua anak dari saudara perempuannya bagi seorang laki-laki yang
didasarkan atas hubungan darah menurut garis keibuan.
2.
Kemenakan Bertali Adat
Kemenakan
bertali adat,
yaitu kedatangan orang lain yang sifatnya “hinggok
mancakam tabang manumpu”. Hal ini diibaratkan kepada seekor burung, jika ia
akan terbang menumpukan kakinya agar ada kekuatan untuk terbang, dan
mencengkram kakinya bila akan hingga kepada dahan atau ranting. Maksudnya orang
yang datang kepada sebuah nagari. Di nagari baru itu, ia dan keluarganya
bersandar kepada seorang penghulu.
Agar dia diakui sebagai kemenakan si Penghulu, maka ia haruslah melakukan “adat diisi lembaga dituang” Artinya, ia
dan keluarganya mengisi adat yang sudah digariskan, yaitu melaksanakan kewajiban
adat sebagaimana layaknya seorang kemenakan
kepada mamaknya. Namun demikian, walaupun
ia telah didudukkan sebagai kemenakan si penghulu, akan tetapi statusnya dalam masyarakat
hukum adat tidak menjadikan ia duduk sama rendah tegak tidak sama tinggi dengan
penghulu-penghulu dalam nagari itu.
3. Kemenakan
Bertali Air
Kemenakan
bertali air
yaitu orang datang yang dijadikan anak
kemanakan oleh penghulu pada sebuah
nagari. Orang datang ini tidak mengisi adat dan lembaga di tuang.
4.
Kemenakan Bertali Ameh
Kemenakan
bertali ameh
yaitu orang yang dibeli untuk dijadikan kemenakan
oleh penghulu. Kemenakan seperti
ini tidak mengisi adat pada penghulu tersebut, dan tidak menuang lembaga pada
nagari tersebut.
E.
Peranan Mamak terhadap Kemenakan
Seorang mamak memiliki hubungan terdekat dengan kemenakannya dibandingkan dengan orang lain dalam suatu kaum atau pasukuan.
Hubungan kekerabatan antara mamak dan kemenakan ialah hubungan antara seorang anak dengan saudara
laki-laki ibunya.
Berkenaan dengan pewarisan fungsinya
sebagai mamak, seorang mamak harus membimbing kemenakannya. Ia harus memberikan bekal
pengetahuan dan membina kepribadian kemenakannya.
Kalau seorang anak melakukan perbuatan yang tercela, maka yang akan terhina
adalah mamaknya. Sebaliknya, bila
seorang anak melakukan perbuatan terpuji dan mengagumkan, maka yang akan dipuji
adalah mamaknya.
![*](file:///C:\Users\DELFIA~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Peranan mamak terhadap kemenakan perempuan adalah berupa bimbingan yang meliputi persiapan
untuk menyambut “warih bajawek” dan
persiapan untuk melanjutkan keturunan.
“Warih Bajawek” disebabkan karena perempuan dalam suatu kaum akan
menjadi Bundo Kanduang atau Limpapeh Rumah Nan Gadang. Ia akan
menjadi “Pusek Jalo Timbunan Ikan”,
artinya perempuan akan merupakan titik pusat kehidupan. Di rumah ia akan
berperan sebagai nenek dan ibu yang akan mengasuh anak dari cucu-cucunya.
Sebagai istri ia akan menjadi tali penghubung dengan kaum lain (kaum suaminya).
![*](file:///C:\Users\DELFIA~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Terhadap kemenakan laki-laki seorang mamak mempunyai peranan dalam memimbing.
Bimbingan ini dilakukan untuk mempersiapkan kemenakannya
untuk menerima “pusako batolong”,
untuk berperan sebagai penunjang dan mengembangkan sumber kehidupan sanak
saudaranya, terutama saudara perempuan yang akan melanjutkan keturunan.
Selanjutnya, cara mamak dalam membimbing dan memelihara kemenakan terbagi atas beberapa bagian:
·
Cara wilayaik,
yaitu seorang mamak dalam mengatur kemenakan sesuai dengan aturan adat
·
Cara hikayaik,
yaitu cara seorang mamak dalam membimbing kemenakannya dengan jalan memberikan
cerita-cerita
·
Cara nasihaik,
adalah menunjukkan cara-cara yang baik dalam melaksanakan sesuatu kepada
kemenakan
·
Cara imanaik,
yaitu mendidik kemenakan dengan cara memberikan kepercayaan
·
Cara kiaik-siasaik,
cara ini maksudnya agar mamak selalu mencari cara terbaik dalam membimbing
kemenakannya
·
Cara haik,
adalah membatasi segala sesuatunya yang dapat berakibat buruk pada kemenakannya
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Umum
Jorong
Pandan merupakan salah satu jorong yang berada di pinggir Danau Maninjau, Kenagarian
Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat,
tepatnya 39 km dari pusat kota.
Masyarakat
Jorong Pandan dihuni oleh masyarakat asli Pandan yang menghuni daerah ini sejak
mereka lahir. Umumnya, mereka yang lahir di Pandan ini memiliki tanah pusako milik keluarga yang
diwarisi secara turun temurun. Masyarakat Pandan umumnya berprofesi sebagai
petani dan nelayan.
Jorong
Pandan memiliki banyak wilayah yang bisa dijadikan sebagai tempat untuk
berusaha. Seperti ladang untuk menanam berbagai macam pohon, diantaranya pohon
durian, pohon surian, pala, cengkeh, dan sebagainya. Selain itu, masyarakat
Jorong Pandan juga dapat memanfaatkan sawah sebagai sumber penghidupannya,
dengan cara menanam berbagai jenis tumbuhan, seperti padi, jagung, sayuran, dan
buah-buahan. Masyarakat Pandan juga bisa memperoleh penghasilan tambahan dengan
mencari ikan di danau untuk dijual maupun untuk makan sehari-hari.
Budaya
masyarakat Pandan masih lumayan kuat seiring berkembangnnya modernisasi di
dunia. Budaya masyarakat yang masih tertanam kuat yaitu seperti dalam
pelaksanaan upacara adat. Semua masyarakat ikut berpartisipasi dalam
kelangsungan suatu acara dalam Jorong tersebut.
B.
Konsep
Khusus
Pada
zaman modernisasi ini tidak hanya masyarakat kota yang mulai meninggalkan
kebudayaannya, namun masyarakat desa juga demikian. Pada masyarakat Pandan,
tanggung jawab seorang mamak sudah mulai luntur akibat dari modernisasi.
Seorang mamak yang seharusnya membimbing kemenakannya ke arah yang lebih baik justru
membawa kemenakannya ke arah yang tidak baik.
1. Penyebab hilangnya peranan mamak di
Jorong Pandan
Salah
satu penyebab seorang mamak di Jorong Pandan tidak membimbing kemenakannya ke
arah yang lebih baik yaitu karena adanya alat komunikasi yang membuat seorang
mamak sibuk dengan komunikasinya tersebut dan mulai tidak peduli dengan nasib
dan keadaan kemenakannya. Hal ini sesuai
dengan hasil wawancara penulis dengan Pak Khairil (45 tahun, Khatib suku
Tanjung) :
“Sebenarnnya yang membuat seorang mamak
tidak mempedulikan kemenakannya yaitu karena adanya alat komunikasi yang
mengakibatkan seorang mamak lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang mamak.
Mamak di Jorong Pandan ini sudah mulai lupa dan tidak peduli dengan tugasnya
sebagai seorang laki-laki di Minangkabau, yaitu sebagai ayah dari anak-anaknya
dan sebagai mamak dari kemenakannya. Dengan adanya alat komunikasi itulah
seorang mamak tidak tahu dengan kemenakannya karena ia lebih sering mempelajari
alat komunikasi terbaru dan sering berhubungan dengan sanak saudara yang jauh
di rantau dibandingkan dengan kemenakannya yang ada di kampungnya sendiri”.
(Wawancara, 15 Maret 2013)
2. Dampak kurangnya peranan mamak terahadap kemenakan di Jorong Pandan
Saat
sekarang ini, banyak anak kemenakan yang tidak mengetahui peranan mamak,
sehingga banyak dari kita yang bertindak tidak sesuai dengan adat istiadat,
kita kurang terbuka dengan mamak tapi lebih sering terbuka dengan orang tua,
sehingga ada beberapa peran mamak yang kurang terlihat dalam kehidupan sehari-hari
seperti mengawasi kemenakannya dalam bergaul apa lagi zaman sekarang, hal yang
tabuk dilakukan orang dahulu menjadi hal yang biasa untuk dilakukan hal yang
menurut kita biasa sebenarnya telah menyalahi aturan yang ada di Minangkabau.
Hal ini sesuai dengan hasil wawancara penulis dengan Pak Asemi (57 tahun, Mamak Pusako suku Jambak):
“Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh kemenakan-kemenakan pada zaman sekarang ini adalah hasil
dari peranan mamak yang tidak mempedulikan kemenakannya. Kita tidak boleh
menyalahkan sang kemenakan, karena bagaimanapun bentuk pelanggaran dan tindakan
yang dilakukan kemenakan adalah hasil pendidikan dari mamaknya sendiri. Seorang
mamak saat sekarang ini tidak tahu dan tidak peduli lagi dengan kemenakannya
karena ia sibuk dengan kepentingan-kepentingannya saja, sehingga ia lupa akan
tanggung jawabnya kepada kemenakannya sendiri. Menurut saya, hal ini
diakibatkan oleh nilai-nilai pada seorang mamak telah luntur karena pengaruh
perkembangan zaman, atau lebih dikenal dengan modernisasi”. (Wawancara, 16
Maret 2013)
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan
beberapa narasumber, dapat disimpulkan bahwa modernisasi memang berdampak pada
peran mamak di Jorong Pandan. Dampak tersebut juga berpengaruh terhadap sikap
dan perilaku kemenakan. Kemenakan telah terbiasa dan tidak malu melakukan
pelanggaran-pelanggaran di dalam jorong, baik kemenakan laki-laki maupun
kemenakan perempuan. Sehingga norma-norma adat yang telah ada perlahan-lahan
akan pudar dan cepat atau lambat akan hilang.
Sebagaimana baiknya
kepemimpinan seorang mamak sangat perlu mendapatkan perhatian khusus apa lagi
di dalam mengawasi anak kemenakan ,jangan sampai sosok seorang mamak luntur
akibat hilang karan adanya pengaruh modernisasi yang pergerakannya sangat cepat
sekali di rasakan oleh masyarakat saat ini,karena hubungan emosional yang
terjadi antara mamak dan kemenakan memungkin kan mamak lebih efisien dalam
membimbing anak kemenakannya.
4.2
Saran
Mengingat
pengaruh modernisasi tidak bisa dihindarkan ,maka sebaik nya di tanamkannya
filter yang dapat menyaring pengaruh modernisasi dari luar supaya unsur-unsur
dalam kebudayaan minang tidak luntur akibat modernisasi tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Manggis Rasjid.dkk.1980. Limpapeh Pelajaran Adat Minangkabau. Padang
: CV. Usaha Ikhlas.
Azrial, Yulfian.1994.Budaya Alam Minangkabau.Padang:Angkasa
Raya
Maryati, Kun dan Juju Suryawati.2007.SOSIOLOGI untuk SMA dan MA Kelas XII.Jakarta:esis
Buku Pedoman Suku Tanjung Payung Panji
Dt. Bagindo Kenagarian Tanjung Sani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar