Sabtu, 30 Mei 2015

laporan penelitian hubungan mamak dan kemenakan di minangkabau



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

System kekerabatan di Minangkabau sangat khas. Sistem ini membuat suku Minangkabau berbeda dengan suku bangsa lain. Tidak hanya dengan suku bangsa yang ada di Indonesia, tetapi juga dengan suku bangsa lain di dunia.
Dari seluruh suku bangsa yang ada, suku Minangkabau memang mempunyai system kekerabatan yang berbeda, unik, dan sangat langka. System kekerabatan di Minangkabau disebut dengan system kekerabatan matrilineal atau matriakhat. Dalam system matrilineal, hubungan kekerabatan disusun berdasarkan garis keturunan ibu.
System kekerabatan matrilineal seperti di Minangkabau, hanya ditemukan di daerah Malagasi, di Madagaskar. Daerah ini terletak di sebuah pulau, di sebelah timur benua Afrika. Selain itu, system kekerabatan ini juga terdapay di Negara bagian Malaysia, yaitu di Negeri Sembilan. Sejumlah ahli mengatakan, bahwa daerah-daerah ini merupakan bagian dari daerah rantau orang Minangkabau. Artinya, system matrilineal ini asli berasal dari Minangkabau.
Berikut ini adalah gambaran dari system kekerabatan Minangkabau yang berdasarkan matrilineal tersebut:
·         Apabila seorang ibu mempunyai suku Piliang, maka anak yang dilahirkan juga akan bersuku Piliang. Inilah yang disebut anak bersuku ke suku ibu.
·         Harta pusaka di Minangkabau menjadi milik kaum ibu. Hal ini bertujuan, sebagai jaminan keselamatan hidup kaum ibu, karena menurut kodrat alam, kaum ibu bertulang lemah.
·         Wanita tertua dalam sebuah kamu diberi julukan “Limpapeh”. Wanita tertua itu disebut juga “Amban Puruak”, yakni wanita yang menguasai semua harta pusaka milik kaum. Yang dimaksud dengan harta pusaka di sini adalah semua pusaka harta serta pusaka gaib.
·         Dengan berlakunya system matrilineal, kedudukan anak perempuan dakam suatu keluarga menjadi sangat istimewa.

Sistem kekerabatan di Minangkabau adalah system kekerabatan matrilineal yang bersumber dari filsafah Adat Minangkabau, yaitu Alam Takambang Jadi Guru, yang didasarkan pada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Naluri keibuan terdapat pada hubungan ayam dengan anaknya, begitupun hewan lain. Berdasarkan hikmah alam ini, maka orang Minangkabau menyimpulkan, bahwa secara alamiah, ikatan bathin makhluk hidup lebih dekat kepada ibunya dibandingkan kepada bapaknya.
Atas dasar system matrilineal, hubungan kekerabatan di Minangkabau dapat dibagi menjadi empat macam, yakni:
a.       Hubungan kekerabatan Suku atau Sako
Hubungan kekerabatan suku dan sako dikenal juga sebagai hubungan kekerabatan yang bersumber dari system kekerabatan matrilineal. Hubungan kekerabatan ini menempatkan saudara yang sepertalian darah menurut garis keturunan ibu sebagai kerabat. Hubungan ini lazim disebut hubungan sasuku. Dengan kata lain, sasuku adalah satu kesatuan orang yang bersaudara, yaitu orang-orang yang berasal dari keturunan yang bertali darah.
Dengan adanya adat bersuku-suku, maka masayarakat Minangkabau sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan rasa kebersamaan seperti tersirat dalam pepatah:

‘Sasusun bak siriah,
Sarumpun bak sarai,
Sahino samulie,
Samalu sasopan’
           
b.      Hubungan kekerabatan induak bako dan anak pisang
Hubungan kekerabatan induak bako dan anak pisang adalah hubungan kekerabatan antara seorang anak dengan saudara-saudara perempuan bapaknya atau sebaliknya hubungan antara seorang perempuan dengan anak-anak saudara laki-lakinya.
Dalam hubungan ini, seorang perempuan di Minangkabau merupakan induak bako dari anak saudara laki-lakinya. Sebaliknya, anak dari saudara laki-laki seorang perempuan di Minangkabau adalah anak pisang dari perempuan tersebut.
Dengan demikian, seorang perempuan di Minangkabau bisa sekaligus berfungsi sebagai kemenakan bagi saudara laki-laki ibunya, serta menjadi induak bako bagi anak saudara laki-lakinya.

c.       Hubungan kekerabatan andan pasumandan
Hubungan kekerabatan andan pasumandan adalah hubungan antara anggota suatu rumah, rumah gadang, atau kampung dan rumah, rumah gadang atau kampung yang lain, yang disebabkan karena salah satu anggota kerabatnya melakukan perkawinan. Ini disebut juga berbesan.

d.      Hubungan kekerabatan mamak dan kemenakan
Hubungan kekerabatan antara mamak dan kemenakan ialah hubungan antara seorang anak dengan saudara laki-laki ibunya. Bisa juga dicontohkan sebagai hubungan antara seorang anak laki-laki dengan anak-anak saudara perempuannya.
Peran mamak dalam suatu kaum adalah sebagai pembimbing kemenakannya. Terhadap kemenakan laki-laki, ia memberikan bimbingan, agar suatu saat dapat menggantikan kedudukannya sebagai mamak. Bila mamak tersebut seorang penghulu, maka ia akan mempersiapkan kemenakannya sebagai penghulu pengggantinya.
Dalam pepatah disebutkan peran seorang mamak yaitu:
 “anak dipangku, kamanakan dibimbiang”.

Pada zaman modrenisasi ini, di Jorong Pandan, Kenagarian Tanjung Sani, Kacamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pepatah diatas sudah sangat pudar pengertiannya. Hal itu menyebabkan permasalahan peran mamak terhadap kemenakan di Jorong Pandan ini menarik untuk diteliti.

1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa penyebab hilangnya peranan mamak di Jorong Pandan?
2)      Apa dampak kurangnya peranan mamak terahadap kemenakan di Jorong Pandan?

1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian
A.    Tujuan penelitian
a)      Untuk mengetahui pengaruh modernisasi terhadap peran seorang mamak di Jorong Pandan, Kenagarian Tanjung Sani, Kacamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
b)      Untuk mengetahui dampak modernisasi terhadap peran mamak pada kemenakan dalam aturan adat yang berlaku di Minangkabau di Jorong Pandan, Kenagarian Tanjung Sani, Kacamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
B.     Manfaat Penelitian
a)      Mendapatkan pengetahuan tentang peranan mamak terhadap kemenakan pada zaman modernisasi ini.
b)      Dapat membedakan perbedaan antara peran mamak yang dahulu dengan peran mamak saat zaman modernisasi
c)      Sebagai titik acuan untuk menyadarkan mamak-mamak agar kembali berperan sebagai seorang mamak yang sudah diatur dalam adat Minangkabau.



BAB II
KAJIAN TEORITIS

2.1    Kajian Konseptual

A.                 Pengertian Modernisasi

Menurut Koentjaraningrat, modernisasi adalah usaha untuk hidup sesuai dengan zaman dan keadaan dunia sekarang. (Kun Maryati dan Juju Suryawati : 34)
Menurut pendapat Soerjono Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan social yang biasanya terarah dan didasarkan pada suatu perencanaan (social planning). (Kun Maryati dan Juju Suryawati : 34)
Selain itu, menurut Ogburn dan Nimkoff,  modernisasi juga dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengarahkan masyarakat agar dapat memproyeksikan diri  ke masa depan yang nyata dan bukan pada angan-angan semu. (Kun Maryati dan Juju Suryawati : 34)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa globalisasi adalah perubahan social untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

B.       Pengertian Peranan
Peranan menurut Poerwadarminta adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa” (Poerwadarminta, 1995:751). Berdasarkan pendapat di atas peranan adalah tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa, peranan merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat. Kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan pengetahuan, keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Menurut Soerjono Soekanto ( 2002;243 ) Pengertian Peranan adalah sebagai berikut :
Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status) apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya maka ia menjalankan suatu peranan.
Konsep tentang Peran (role) menurut Komarudin ( 1994;768 ) dalam buku “ ensiklopedia manajemen “ mengungkap sebagai berikut :
1.      Bagian dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen
2.       Pola prilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status
3.      Bagian suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata
4.      Fungsi yang diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya
5.       Fungsi setiap variabel dalam hubungan sebab akibat

Berdasarkan pengertian tersebut dapat diambil pengertian bahwa peranan merupakan penilaian sejauh mana fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang usaha pencapaian tujuan yang ditetapkan atau ukuran mengenai hubungan 2 ( dua ) variabel yang merupakan hubungan sebab akibat.



C.                 Pengertian Mamak
Mamak adalah panggilan yang bersifat umum terhadap seorang laki-laki di Minangkabau. Karena setiap laki-laki di Minangkabau itu dikatakan mamak, namun belum tentu semua laki-laki itu dikategorikan sebagai mamak.

Mamak identik dengan kebenaran, karena seorang mamak harus berjalan lurus “bakato bana” dan menghukum adil. Hal ini sesuai dengan istilah adat yaitu:

“Kamanakan barajo ka mamak,
 Mamak barajo ka Panghulu,
 Panghulu barajo ka kato mufakat,
 Mufakat manuruik alur patuik,
 Alur patuik barajo ka nan bana,
 Bana badiri dengan sendirinyo,
 Dan bana manuruik aturan agama Islam”

Secara umum, mamak terbagi dua, yaitu:
1)      Mamak secara biologis
Mamak secara biologis yaitu mamak yang hanya secara biologis saja, namun tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, yaitu tidak dapat memberikan kato nan bana atau tidak dapat diturutkan jalan pikirannya,
Artinya, mamak yang seperti ini tidak dapat memberikan perlindungan atau bimbingan terhadap dunsanak kemenakannya. Dalam istilah adat disebutkan:
“Kok siang indak baliek-liekkan,
Kok malam indak badanga-dangakan,
Kok tibo dihanyuik indak bapinteh,
Kok tibo dikusuik indak basalasaikan”


2)      Mamak nan sabana mamak
Mamak nan sabana mamak yaitu mamak yang mengerti akan tugas dan fungsinya sebagai seorang mamak, serta dapat menjalankan dan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang mamak. Tugas-tugasnya di sini yaitu dapat memberikan perlindungan dan bimbingan terhadap dunsanak kemenakan dan tanggap dalam segala hal yang terjadi terhadap dunsanak kemenakan. Dalam pepatah:

Kapai tampek batanyo
Ka pulang tampek babarito
Kusuik nan kamanyalasaikan,
Karuah nan ka manjaniahkan

Seorang mamak tidak boleh membeda-bedakan dunsanak kemenakan yang miskin dan yang kaya, serta yang cantik dan yang kurang cantik.
            Di dalam sebuah suku, mamak dibagi atas beberapa pembagian, yaitu:
1)      Mamak Pusako Tinggi
Pusako adalah harta yang tidak bergerak, seperti sawah ladang, tanah perumahan, dan seluruh harta pusako yang ada di dalam kaum atau pasukuan. Semuanya itu dapat kita artikan sebagai “Wadah Pasukuan”, dan diatas wadah pasukuan itulah berkumpulnya anggota kaum atau anak kemenakan. Maka “Mamak Pusako” adalah orang yang dituakan untuk mengurus segala sesuatu yang ada di dalam Wadah Pasukuan tersebut.

Biasanya untuk jabatan “Mamak Pusako Tinggi” dicari seseorang yang paling tua umurnya dan paling mengerti tentang seluk beluk harta pusako dan batas-batas pasumandan, serta mengetahui pula tentang ranji-ranji keturunan dalam kaum pasukuan dan menguasai pula akan seluk-beluk tentang adat istidat dalam nagari.

2)   Mamak Pusako Pelaksana
      Yaitu seseorang yang masih agak muda yang mengerti akan seluk beluk adat istiadat dalam nagari.
Ibarat kata pepatah adat :
“Bamato tarang batalingo nyariang,
 Nan tau diranggeh ka malantiang,
 Tahu diribuik ka mandingin,
 Nan capek kaki ringan tangan,
 Capek kaki indak panaruang,
 Ringan tangan indak pamacah,
 Kok runciang indak mancucuak,
 Kok tajam indak malukoi,
 Pasak kukung kabek nan arek,
 Samarak kato jo nagari”

3)   Mamak Kapalo Warih
      Yaitu mamak yang dituakan dalam periuk yang diharapkan mengerti tentang batas-batas pasupadan dalam periuknya, serta mengerti pula tentang adat-istiadat dalam nagari.
4)   Mamak Tungganai Rumah Gadang
      Yaitu seorang mamak yang dituakan dalam sebuah paruik yang diharapkan beliau ini dapat berfungsi sebagai pemimpin di dalam paruiknya tersebut.

            Setiap mamak memiliki tugas-tugasnya tersendiri, yaitu:
a)      Tugas Mamak Pusako
ü  Memberikan perhatian penuh terhadap anak kemenakan. Sehingga dapat diketahui segala persoalan yang timbul dan kemudian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
ü  Mengurus dan melaksanakan pertunanganan serta nikah kawin anak kemenakannya sesuai dengan aturan adat yang berlaku.
ü  Menyelesaikan dengan sebaik-baiknya bila terjadi perselisihan anak kemenakan, baik intern ataupun ekstern
ü  Memberikan nasehat-nasehat serta bimbingan terhadap anak kemenakannya agar dapat menjalankan kehidupan dengan baik, rukun, damai, aman, dan sentosa dalam kaum atau dalam nagari
ü  Dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan segala persoalan dalam pasukuan atau kaum, mamak pusako harus selalu berkonsultasi dengan Penghulu, Imam Khatib, baik secara formal maupun informal
ü  Selalu berusaha menjaga nama baik pasukuan, berusaha mempelajari dan memperdalam adat istiadat Minangkabau, dan mengamalkan apa yang telah diketahui.

b)      Tugas Mamak Kapalo Warih dan Mamak Tungganai
·         Membantu mamak pusako untuk mengurus dan mengawasi dunsanak kemenakan terutama di dalam periuknya dan paruik masing-masing, namun urusan keluarga tetap ditangani dan dilaksanakan oleh mamak pusako, ini sesuai dengan istilah:
“Bajanjang naiak, batanggo turun”
·         Dia sebagai kepala dalam periuk dan paruiknya, harus mengetahui silsilah keturunan, tumpak harato, serta batas-batas atau pasumandan masing-masing
·         Dia adalah sebagai penghubung dengan mamak pusako dalam segala hal, sesuai dengan istilah:
Kok sakik nan kamaimbaukan,
Kok mati nan kamandandapekkan”
·      Dia harus bersedia mendampingi mamak pusako dalam mengurus anak kemenakan, baik dalam periuknya, kaum, kampung atau nagari.
·      Apabila mamak pusako berhalangan, dia dapat menggantikan tugasnya, dengan syarat harus ada penyerahan dari mamak pusako yang bersangkutan
·     Selalu berusaha menjaga nama baik pasukuan, berusaha mempelajari dan memperdalam adat istiadat Minangkabau, dan mengamalkan apa yang telah diketahui.


D.        Pengertian Kemenakan

            Kemenakan adalah anak laki-laki atau anak perempuan dari saudara perempuan.
            Pendapat lain mengatakan, kemenakan adalah semua orang yang dipimpin di Minangkabau.
                        Kemenakan terbagi atas empat macam, yaitu:
1.      Kemenakan Bertali Darah
Kemenakan bertali darah, yaitu semua anak dari saudara perempuannya bagi seorang laki-laki yang didasarkan atas hubungan darah menurut garis keibuan.
2.      Kemenakan Bertali Adat
Kemenakan bertali adat, yaitu kedatangan orang lain yang sifatnya “hinggok mancakam tabang manumpu”. Hal ini diibaratkan kepada seekor burung, jika ia akan terbang menumpukan kakinya agar ada kekuatan untuk terbang, dan mencengkram kakinya bila akan hingga kepada dahan atau ranting. Maksudnya orang yang datang kepada sebuah nagari. Di nagari baru itu, ia dan keluarganya bersandar kepada seorang penghulu. Agar dia diakui sebagai kemenakan si Penghulu, maka ia haruslah melakukan “adat diisi lembaga dituang” Artinya, ia dan keluarganya mengisi adat yang sudah digariskan, yaitu melaksanakan kewajiban adat sebagaimana layaknya seorang kemenakan kepada mamaknya. Namun demikian, walaupun ia telah didudukkan sebagai kemenakan si penghulu, akan tetapi statusnya dalam masyarakat hukum adat tidak menjadikan ia duduk sama rendah tegak tidak sama tinggi dengan penghulu-penghulu dalam nagari itu.
3.      Kemenakan Bertali Air
Kemenakan bertali air yaitu orang datang yang dijadikan anak
kemanakan oleh penghulu pada sebuah nagari. Orang datang ini tidak mengisi adat dan lembaga di tuang.
4.      Kemenakan Bertali Ameh
Kemenakan bertali ameh yaitu orang yang dibeli untuk dijadikan kemenakan oleh penghulu. Kemenakan seperti ini tidak mengisi adat pada penghulu tersebut, dan tidak menuang lembaga pada nagari tersebut.

E.     Peranan  Mamak terhadap Kemenakan

            Seorang mamak memiliki hubungan terdekat dengan kemenakannya dibandingkan dengan orang lain dalam suatu kaum atau pasukuan.

            Hubungan kekerabatan antara mamak dan kemenakan ialah hubungan antara seorang anak dengan saudara laki-laki ibunya.

            Berkenaan dengan pewarisan fungsinya sebagai mamak, seorang mamak harus membimbing kemenakannya. Ia harus memberikan bekal pengetahuan dan membina kepribadian kemenakannya. Kalau seorang anak melakukan perbuatan yang tercela, maka yang akan terhina adalah mamaknya. Sebaliknya, bila seorang anak melakukan perbuatan terpuji dan mengagumkan, maka yang akan dipuji adalah mamaknya.

*      Contoh peranan mamak terhadap kemenakan yang perempuan

                        Peranan mamak terhadap kemenakan perempuan adalah berupa bimbingan yang meliputi persiapan untuk menyambut “warih bajawek” dan persiapan untuk melanjutkan keturunan.

                        “Warih Bajawek” disebabkan karena perempuan dalam suatu kaum akan menjadi Bundo Kanduang atau Limpapeh Rumah Nan Gadang. Ia akan menjadi “Pusek Jalo Timbunan Ikan”, artinya perempuan akan merupakan titik pusat kehidupan. Di rumah ia akan berperan sebagai nenek dan ibu yang akan mengasuh anak dari cucu-cucunya. Sebagai istri ia akan menjadi tali penghubung dengan kaum lain (kaum suaminya).

*      Contoh peran mamak terhadap kemenakan laki-laki

                        Terhadap kemenakan laki-laki seorang mamak mempunyai peranan dalam memimbing. Bimbingan ini dilakukan untuk mempersiapkan kemenakannya untuk menerima “pusako batolong”, untuk berperan sebagai penunjang dan mengembangkan sumber kehidupan sanak saudaranya, terutama saudara perempuan yang akan melanjutkan keturunan.

                        Selanjutnya, cara mamak dalam membimbing dan memelihara kemenakan terbagi atas beberapa bagian:

·         Cara wilayaik, yaitu seorang mamak dalam mengatur kemenakan sesuai dengan aturan adat
·         Cara hikayaik, yaitu cara seorang mamak dalam membimbing kemenakannya dengan jalan memberikan cerita-cerita
·         Cara nasihaik, adalah menunjukkan cara-cara yang baik dalam melaksanakan sesuatu kepada kemenakan
·         Cara imanaik, yaitu mendidik kemenakan dengan cara memberikan kepercayaan
·         Cara kiaik-siasaik, cara ini maksudnya agar mamak selalu mencari cara terbaik dalam membimbing kemenakannya
·         Cara haik, adalah membatasi segala sesuatunya yang dapat berakibat buruk pada kemenakannya





BAB III
PEMBAHASAN

A.    Konsep Umum

            Jorong Pandan merupakan salah satu jorong yang berada di pinggir Danau Maninjau, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya 39 km dari pusat kota.

            Masyarakat Jorong Pandan dihuni oleh masyarakat asli Pandan yang menghuni daerah ini sejak mereka lahir. Umumnya, mereka yang lahir di Pandan ini memiliki tanah pusako milik keluarga yang diwarisi secara turun temurun. Masyarakat Pandan umumnya berprofesi sebagai petani dan nelayan.
           
            Jorong Pandan memiliki banyak wilayah yang bisa dijadikan sebagai tempat untuk berusaha. Seperti ladang untuk menanam berbagai macam pohon, diantaranya pohon durian, pohon surian, pala, cengkeh, dan sebagainya. Selain itu, masyarakat Jorong Pandan juga dapat memanfaatkan sawah sebagai sumber penghidupannya, dengan cara menanam berbagai jenis tumbuhan, seperti padi, jagung, sayuran, dan buah-buahan. Masyarakat Pandan juga bisa memperoleh penghasilan tambahan dengan mencari ikan di danau untuk dijual maupun untuk makan sehari-hari.

            Budaya masyarakat Pandan masih lumayan kuat seiring berkembangnnya modernisasi di dunia. Budaya masyarakat yang masih tertanam kuat yaitu seperti dalam pelaksanaan upacara adat. Semua masyarakat ikut berpartisipasi dalam kelangsungan suatu acara dalam Jorong tersebut.

B.     Konsep Khusus
                        Pada zaman modernisasi ini tidak hanya masyarakat kota yang mulai meninggalkan kebudayaannya, namun masyarakat desa juga demikian. Pada masyarakat Pandan, tanggung jawab seorang mamak sudah mulai luntur akibat dari modernisasi. Seorang mamak yang seharusnya membimbing kemenakannya ke arah yang lebih baik justru membawa kemenakannya ke arah yang tidak baik.

1.      Penyebab hilangnya peranan mamak di Jorong Pandan

                        Salah satu penyebab seorang mamak di Jorong Pandan tidak membimbing kemenakannya ke arah yang lebih baik yaitu karena adanya alat komunikasi yang membuat seorang mamak sibuk dengan komunikasinya tersebut dan mulai tidak peduli dengan nasib dan keadaan  kemenakannya. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara penulis dengan Pak Khairil (45 tahun, Khatib suku Tanjung) :
         “Sebenarnnya yang membuat seorang mamak tidak mempedulikan kemenakannya yaitu karena adanya alat komunikasi yang mengakibatkan seorang mamak lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang mamak. Mamak di Jorong Pandan ini sudah mulai lupa dan tidak peduli dengan tugasnya sebagai seorang laki-laki di Minangkabau, yaitu sebagai ayah dari anak-anaknya dan sebagai mamak dari kemenakannya. Dengan adanya alat komunikasi itulah seorang mamak tidak tahu dengan kemenakannya karena ia lebih sering mempelajari alat komunikasi terbaru dan sering berhubungan dengan sanak saudara yang jauh di rantau dibandingkan dengan kemenakannya yang ada di kampungnya sendiri”. (Wawancara, 15 Maret 2013)

2.      Dampak kurangnya peranan mamak terahadap kemenakan di Jorong Pandan
Saat sekarang ini, banyak anak kemenakan yang tidak mengetahui peranan mamak, sehingga banyak dari kita yang bertindak tidak sesuai dengan adat istiadat, kita kurang terbuka dengan mamak tapi lebih sering terbuka dengan orang tua, sehingga ada beberapa peran mamak yang kurang terlihat dalam kehidupan sehari-hari seperti mengawasi kemenakannya dalam bergaul apa lagi zaman sekarang, hal yang tabuk dilakukan orang dahulu menjadi hal yang biasa untuk dilakukan hal yang menurut kita biasa sebenarnya telah menyalahi aturan yang ada di Minangkabau. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara penulis dengan Pak Asemi (57 tahun, Mamak Pusako suku Jambak):
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kemenakan-kemenakan pada zaman sekarang ini adalah hasil dari peranan mamak yang tidak mempedulikan kemenakannya. Kita tidak boleh menyalahkan sang kemenakan, karena bagaimanapun bentuk pelanggaran dan tindakan yang dilakukan kemenakan adalah hasil pendidikan dari mamaknya sendiri. Seorang mamak saat sekarang ini tidak tahu dan tidak peduli lagi dengan kemenakannya karena ia sibuk dengan kepentingan-kepentingannya saja, sehingga ia lupa akan tanggung jawabnya kepada kemenakannya sendiri. Menurut saya, hal ini diakibatkan oleh nilai-nilai pada seorang mamak telah luntur karena pengaruh perkembangan zaman, atau lebih dikenal dengan modernisasi”. (Wawancara, 16 Maret 2013)
BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
             Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan beberapa narasumber, dapat disimpulkan bahwa modernisasi memang berdampak pada peran mamak di Jorong Pandan. Dampak tersebut juga berpengaruh terhadap sikap dan perilaku kemenakan. Kemenakan telah terbiasa dan tidak malu melakukan pelanggaran-pelanggaran di dalam jorong, baik kemenakan laki-laki maupun kemenakan perempuan. Sehingga norma-norma adat yang telah ada perlahan-lahan akan pudar dan cepat atau lambat akan hilang.
Sebagaimana baiknya kepemimpinan seorang mamak sangat perlu mendapatkan perhatian khusus apa lagi di dalam mengawasi anak kemenakan ,jangan sampai sosok seorang mamak luntur akibat hilang karan adanya pengaruh modernisasi yang pergerakannya sangat cepat sekali di rasakan oleh masyarakat saat ini,karena hubungan emosional yang terjadi antara mamak dan kemenakan memungkin kan mamak lebih efisien dalam membimbing anak kemenakannya.

4.2              Saran
                        Mengingat pengaruh modernisasi tidak bisa dihindarkan ,maka sebaik nya di tanamkannya filter yang dapat menyaring pengaruh modernisasi dari luar supaya unsur-unsur dalam kebudayaan minang tidak luntur akibat modernisasi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Manggis Rasjid.dkk.1980. Limpapeh Pelajaran Adat Minangkabau. Padang : CV. Usaha Ikhlas.
Azrial, Yulfian.1994.Budaya Alam Minangkabau.Padang:Angkasa Raya
Maryati, Kun dan Juju Suryawati.2007.SOSIOLOGI untuk SMA dan MA Kelas XII.Jakarta:esis
Buku Pedoman Suku Tanjung Payung Panji Dt. Bagindo Kenagarian Tanjung Sani








Tidak ada komentar:

Posting Komentar