KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat
dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul
"Sistem Pemerintahan Indonesia" tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu pembuatan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu pembuatan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Pandan, Januari 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN “.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemerintahan.
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan
menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
·
Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan
membentuk undang-undangv
·
Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan
mengadilvi terhadap pelanggaran atas
undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Bentuk Pemerintahan.
1. Aristokrasi.
Berasal dari bahasa Yunani
kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”.
Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang
dipimpin oleh individu yang terbaik.
2. Demokrasi.
Yaitu bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
3. Demokrasi totaliter
Yaitu sebuah istilah yang
diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu
sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah
mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun
memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki
partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini
sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah
wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut
dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang
diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang
terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang
terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
5. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi.
Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada
tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa
Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini
adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang
lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu,
mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
6. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi
menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada
mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk
sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang
berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk
ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki
kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di
pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
7. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian,
pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk
pemerintahan dalam sebuah negara.
8. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki
wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya
memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
9. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok
elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau
militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον
óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
10. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya
dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr
yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”.
Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh
kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
11. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg
mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil
kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti
kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang
berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia
C. Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan
Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan
ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan
model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam
sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana
kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer :
1. Badan legislatif atau
parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri
atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai
politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi
mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet
terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan
parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari
perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan
umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Pembuat kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara
berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina,
Indonesia.
D. Pengaruh Sistem
Pemerintahan Terhadap Negara
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai
dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan
bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh
oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah
satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu
negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara
dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem
pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan
menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan
selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan
negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain
sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan
sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari
sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing
telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara
tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang
tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
E. Pelaksanaan Sistem
pemerintahan Negara Indonesia.
A. Sistem pemerintahan
Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD
yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
B. Perbandingan Satu Sistem
Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem
Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan
Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah
perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia:
1. Presiden dan menteri
selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu
untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia:
1. Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian
para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
C. Sistem Pemerintahan
Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD
1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Setelah Diamandemen.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa
transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas) .
3. Kekuasaan Negara yang
tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat
dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja
Negara.
6. Menteri Negara adalah
pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara
tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha
DPR.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain
seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua,
yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat
pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada
diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara
itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu
saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan
pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu
bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar